TIPS PENGAJUAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
Arsitek Cikarang & Arsitek Jogja - Untuk mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), anda terlebih dahulu menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti :
1. Gambar Bangunan, yang terdiri dari Gambar Situasi, Denah dan Tampak, Detail dan Potongan. Gambar Bangunan ini bisa anda dapatkan melalui tenaga ahli/profesional atau anda gambar sendiri, jika anda memiliki skill gambar bangunan.

2. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
3. Sertifikat Tanah
4. Bukti Pembayaran PBB, KTP dan Izin dari tetangga.
Bila semua hal diatas sudah anda siapkan, berikutnya anda bisa mengurus IMB melalui Lurah, Camat atau langsung ke Dinas Kimpraswil setempat. Untuk Biaya pengurusan IMB, menurut peraturan biasanya 1 % dari nilai retribusi IMB. Sebagai gambaran, bila anda memiliki bangunan seluas 100 m2, maka biaya pengurusan IMB sekitar 3,6 juta-an. Namun biaya tersebut bisa berbeda tergantung dengan Perhitungan Retribusi IMB di daerah setempat. Waktu pengurusan IMB tergantung efisiensi pegawai daerah (PNS) masing-masing, bisa 1 minggu hingga 3 bulan.
|